Tugas Softskill Ke-3
- Peraturan dan Regulasi
Ø Penjelasan
UU Hak Cipta
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Isi dari Undang -
undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap
pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas
adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan
mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU
Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi
pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam
menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas.
s
Daftar Pustaka :
- http://rapimorowaliutara.blogspot.co.id/2016/05/penjelasan-undang-undang-no-36-tahun.html
- http://jodyfitrian.blogspot.co.id/2016/
Komentar
Posting Komentar