Pembahasan IT Forensics ,Peraturan & Regulasi
- Audit around computer adalah suatu pendekatan audit yang berkaitan dengan komputer, lebih tepatnya pendekatan audit disekitar komputer. dalam pendekatan ini auditor dapat melangkah kepada perumusan pendapatdengan hanya menelaah sturuktur pengendalian dan melaksanakan pengujian transaksi dan prosedur verifikasi saldo perkiraan dengan cara sama seperti pada sistem manual(bukan sistem informasi berbasis komputer).
- Audit Through The Computer adalah Audit yang berbasis komputer dimana dalam pendekatan ini auditor melakukan pemeriksaan langsung terhadap program-program dan file-file komputer pada audit sistem informasi berbasis komputer. Auditor menggunakan komputer (software bantu) atau dengan cek logika atau listing program untuk menguji logika program dalam rangka pengujian pengendalian yang ada dalam komputer.
PERBEDAAN ANTARA AUDIT
AROUND THE COMPUTER DENGAN AUDIT THROUGH THE COMPUTER
- AUDIT AROUNF THE COMPUTER
1. Sistem
harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem
batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.
2. Melihat
keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan
biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk
keseragaman kemasan dalam program software.
3. Auditor
harus besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan
sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor
yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.
Keunggulan metode Audit
around computer :
- Pelaksanaan audit lebih sederhana.
- Auditor yang memiliki pengetahuan minimal di bidang komputer dapat dilihat dengan mudah untuk melaksanakan audit.
- AUDIT THROUGH THE COMPUTER
1. Volume
input dan output.
Input dari proses
sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang
sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang
sulit dikerjakan.
2. Pertimbangan
efisiensi.
Karena adanya
pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan
audit adalah biasa dalam suatu sistem.
Keunggulan pendekatan
Audit Through the computer :
- Auditor memperoleh kemampuan yang besar dan efketif dalam melakukan pengujian terhadap sistem komputer.
- Auditor akan merasa lebih yakin terhadap kebenaran hasil kerjanya.
- Auditor dapat melihat kemampuan sistem komputer tersebut untuk menghadapi perubahan lingkungan.
- Cyber Law
Cyber Law adalah sebuah
istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah
hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif,
dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
- Computer Crime Act
Pada tahun 1997
malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
CYBER LAW NEGARA
INDONESIA
Inisiatif untuk membuat
“cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
CYBER LAW NEGARA
MALAYSIA
Digital Signature Act
1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE
The Electronic
Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang
sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
•Memudahkan komunikasi
elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
•Memudahkan perdagangan
elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah
atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk
menerapkan menjamin atau mengamankan perdagangan elektronik
•Memudahkan penyimpanan
secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
CYBER LAW NEGARA
VIETNAM
Cyber crime,penggunaan
nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah
Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan
online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian
dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti
spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR
sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
CYBER LAW NEGARA
AMERIKA
Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Daftar Pustaka :
Daftar Pustaka :
- http://ferdy-kreasiku.blogspot.co.id/2015/04/perbedaan-berbagai-cyber-law-diberbagai.html
- http://febriansyah-borek.blogspot.co.id/2016/04/perbandingan-cyber-law-di-berbagai.html
Komentar
Posting Komentar