Pengertian dan Pemahaman Etika, Profesi, Profesionalisme, Kode Etik Profesionalisme, dan Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
ETIKA
Etika
adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur perilaku.
PROFESI
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat
dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah
komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan
dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional,
KODE ETIK PROFESIONALISME
"Kode Etik
Profesionalisme" Kode Etik Profesionalisme merupakan sebuah kode atau
panutan, atau aturan yang telah di sepakati bersama untuk menjaga keselarasan
atau untuk membaku kan pengertian "profesionalisme" dalam tiap-tiap
kode etik profesionalisme berisikan bebagai aturan yang mengekang, dan
menguatkan sebuah pekerjaan.
MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kebutuhan akan
teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data
JENIS-JENIS ANCAMAN
Berdasarkan jenis
aktifitas yang dialkukannya, Cyber Crime dapat digolongkan menjadi beberapa
jenis sebagai berikut :
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika
seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara
tidak sah/tanpa izin/tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer
yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.
b. Illegal Contents
Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data/informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/tidak
etis dan dapat dianggap melanggar hukum atay menggangu ketertiban umum.
Contohnya : Penyebaran pornografi.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
d. Cyber Espionage,
Sabotage, dan Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan
Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan/perusakan/penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.
e. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
f. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang
sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adlaah
hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negative. Contohnya :
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.